Blog ini...

sering gonta-ganti templete dan berisi cerita penting nggak penting saat terkena atau tidak terkena badai hormonal

Rabu, 20 Januari 2010

Jangan Sampai Kena Tilang






Ada yang tahu tentang undang-undang baru lalu lintas ? Ya, ya, pastinya sudah banyak yang tahu. Peraturan ini memang sudah disyahkan sejak Juni 2009 yang lalu oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi sudah sewajarnya jika banyak yang telah paham benar isi peraturan ini. Tetapi, seperti biasanya, saya baru tahu sekian waktu kemudian. Kira-kira November kemarin saat ngurus SIM. Coba kalau nggak ke kantor polisi, sampai sekarang mungkin juga nggak ngeh.
Siapa yang sama seperti saya, ketinggalan info ini ? Tenang, saya akan menyebarkan beberapa hal yang harus dicermati pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tersebut. Berharap semoga tidak ada lagi yang kena tilang tanpa tahu kesalahannya apa. Info yang akan saya sampaikan ini saya peroleh juga dari orang lain. Kebetulan ada seorang yang baik hati bersedia membaginya di milis yang saya ikuti.
Jangan panik dulu, tidak akan membosankan kok. Ingat, kita tidak sedang berada di ruang kuliah hukum dan kebijakan. Kita langsung menuju hal penting. Yak, benar! Jenis pelanggaran dan sangsinya. Jika sudah tahu jenis pelanggaran serta sangsinya, maka kita pun jadi lebih hati-hati saat berkendara. Ini dia, point penting yang langsung saya copy paste dari email, karena memang sang pengirim email telah menyarankan untuk menyebarkannya. Semoga belum terlalu terlambat untuk dibaca ya. Kalau berminat download full bisa dilacak di google yang ini.


gambar diperoleh dari beliau



Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Semoga peraturan ini nasibnya tidak sama dengan teman-temannya, yang sekedar rentetan kalimat hukum tanpa makna. Semoga juga tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. Sebaliknya, semoga peraturan ini mampu menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta ketertiban bersama.


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

22 komentar: on "Jangan Sampai Kena Tilang"

Unknown mengatakan...

wah,bener juga. harus tahu aturannya dulu ya.
btw, linkmu juga dah masuk di blogroll ya. tks lho.

De mengatakan...

wah, jadi tahu peraturan lalu lintas nich
makasih ya
:D

Elsa mengatakan...

waduh...melanggar rambu dan marka jalan 500ribu???
itu sih yang paling sering aku langgar. hehehe

Fayza Hiqmah mengatakan...

saya nggak punya SIM...:(( :(( :((

btw mbak.. makasih ya atas kunjungannya...:)

None mengatakan...

wadaw... aku jadi ngga berani keluar jauh ni, SIMku ilanggggggggg :((, trus, trus trus, blom ngurus lagi, sttttttt jgn bilang bilang yah mba :D

kosong mengatakan...

ngati ngati nih sim a ku mati

SunDhe mengatakan...

wekzz.... @_@ mengerikan.! berhubung skrg daku jarang bawa motor. jadi harus kasih tau hubby cepet2 neh.

Anonim mengatakan...

yang lebih penting dari sekedar takut sanksi, kesadaran untuk berkendara secara aman, bukan saja bagi diri sendiri tapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Anonim mengatakan...

aku pilih yang paling murah aja deh, bisa di tawar nggak ya ??

Ninda Rahadi mengatakan...

iya mbak.. aku juga hmm.. betewe tapi kenapa ya siang hari juga harus nyala?

Pohonku Sepi Sendiri mengatakan...

kelengkapan teknis ni yg perlu kuwaspadai.. padahal lagi 'bongkar' motor neh, mo diprotolin.. hihihi..
makasih buat infonya ya lina.. :)

Pirawa mengatakan...

dari pada harus membayar pada polisi...mending kena tilang...

Lina mengatakan...

Sang Cerpenis bercerita :
bener mbak, harus tahu. makasih ya mbak.

DESFIRAWITA :
nah, berhubung sudah tahu, jadi mulai sekarang harus dipatuhi ya.

Elsa :
hayo, ati-ati mulai sekarang.daripada kehilangan 500ribu loh.

Fayza Hiqmah :
bikin aja say, gampang kok persyaratannya. nggak usah pakai calo.

Inuel^-^ :
lapor ke polisi, terus minta bikin lagi. daripada kena denda looooo

kosong :
diperpanjang lagi, biar bisa nyetir dengan tenaaaaaang

Dhe ;
yup, ayo dikasih tahu...

mastein :
sepakat sekali mastein...kesadaran dari diri sendiri.

punyaulan :
biasanya sih bisa mbak, hehehe

anyin :
nah itu yang dulu aku pertanyakan juga Nyin. katanya terkait dengan jarak pandang

Pohonku Sepi Sendiri :
motor modif emang keren Pohon, tapi mungkin yang urgent2 jangan diremove.

Maryo Sanjaya Adi Putra :
nah, malah lebih enak lagi kalau nggak kena dua-duanya.

Sari mengatakan...

Tanda yang paling atas itu pernah berhasil bikin aku kena tilang gara2 ditaruh dibawah pohon, ya meneketehe lah ada rambu gituan, huh !!
*malah curcol* :D

cara penyembuhan asam urat mengatakan...

makasih gan informasinya

cara menyembuhkan darah tinggi mengatakan...

di tunggu kunjungan baliknya

obat gondok alami mengatakan...

Bikin SIM dan taat pada peraturan lalu lintas :)

obat untuk sembuhkan darah tinggi mengatakan...

semoga infonya bisa bermanfaat

Posting Komentar

Ingin berbagi opini, atau saran, atau kritik, atau nasehat....silakan sampaikan di sini. Terima kasih atas apresiasinya. Salam hangat selalu dari Lina. Oya, untuk lebih memudahkan berkomentar, gunakan Opera ya.