Ada yang tahu tentang undang-undang baru lalu lintas ? Ya, ya, pastinya sudah banyak yang tahu. Peraturan ini memang sudah disyahkan sejak Juni 2009 yang lalu oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi sudah sewajarnya jika banyak yang telah paham benar isi peraturan ini. Tetapi, seperti biasanya, saya baru tahu sekian waktu kemudian. Kira-kira November kemarin saat ngurus SIM. Coba kalau nggak ke kantor polisi, sampai sekarang mungkin juga nggak ngeh.
Siapa yang sama seperti saya, ketinggalan info ini ? Tenang, saya akan menyebarkan beberapa hal yang harus dicermati pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tersebut. Berharap semoga tidak ada lagi yang kena tilang tanpa tahu kesalahannya apa. Info yang akan saya sampaikan ini saya peroleh juga dari orang lain. Kebetulan ada seorang yang baik hati bersedia membaginya di milis yang
saya ikuti.
Jangan panik dulu, tidak akan membosankan kok. Ingat, kita tidak sedang berada di ruang kuliah hukum dan kebijakan. Kita langsung menuju hal penting. Yak, benar! Jenis pelanggaran dan sangsinya. Jika sudah tahu jenis pelanggaran serta sangsinya, maka kita pun jadi lebih hati-hati saat berkendara. Ini dia, point penting yang langsung saya copy paste
dari email, karena memang sang pengirim email telah menyarankan untuk
menyebarkannya. Semoga belum terlalu terlambat untuk dibaca ya. Kalau berminat download full bisa dilacak di google yang ini.
gambar diperoleh dari beliau
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Semoga peraturan ini nasibnya tidak sama dengan teman-temannya, yang sekedar rentetan kalimat hukum tanpa makna. Semoga juga tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. Sebaliknya, semoga peraturan ini mampu menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta ketertiban bersama.

